DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl. Pelabuhan II Km. 6 No. 703 Telp./Fax. (0266) 226088, Sukabumi - 43169
Telp (0266) 226088, Email disnakertrans_kabsmi@yahoo.com
Menu Pintas :
Dokumen perencanann dan keuangan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi berasal dari dua departemen yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, bergabung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sebagai tindaklanjut dari terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terakhir diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 103 Tahun 2018 tentang SOTK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi bertugas menyelenggarakan penyaluran dan penempatan tenaga kerja, perlindungan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, pengembangan/pelatihan ketenagakerjaan, pengawasan dan pengendalian ketenagakerjaan, perjanjian, ketransmigrasian, pengelola administratif.
Program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 sesuai dengan Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 - 2021 meliputi pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, perluasan dan pengembangan kesempatan kerja, perlindungan dan pengembangan lembaga Tenaga Kerja, Transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi sebagai unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
Berkenaan dengan Dokumen-Dokumen Dinas dapat dilihat sebagaimana berikut :
Renstra Dinas Klik disini
Renja Dinas Klik disini
IKU Dinas Klik Disini
PK Dinas Klik Disini
Rencana Aksi Kinerja Dinas Klik Disini
SOP Dinas Klik Disini
LKIP Klik Disini
---------------------------
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, perlu menetapkan Pelaturan Bupati tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
Berdasarkan peraturan Bupati Sukabumi Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi terdiri dari :
1. Kepala Dinas
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi dan di ubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, perlu menetapkan Pelaturan Bupati tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah yang melaksanakan urusan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas membantu di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tugas Pokok dan Fungsi :
Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan, bidang penempatan tenaga kerja, bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, bidang hubungan industrial dan syarat kerja, bidang transmigrasi; kelompok jabatan
d. Fungsional dan unit kerja lainnya di lingkungan Dinas;
e. Penerbitan izin / rekomendasi teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
f. Pengawasan dan pengendalian teknis pasca penerbitan perizinan yang di terbitkan dinas dan perangkat daerah terkait;
g. Pembinaan administrasi di lingkungan dinas;
h. Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan dinas;
i. Penyelenggaraan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
j. Penyelenggaraan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
k. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
l. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
m. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Ringkasan Tugas :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan pembinaan dan pengelolaan di bidang Tenaga Kerja dengan cara mendelegasikan tugas kepada bawahan, menetapkan sasaran dan kebijakan teknis di lingkup dinas, mengkoordinasikan perumusan kebijakan bidang kesekretariatan, penempatan tenaga kerja, pembinaan lembaga latihan swasta dan pemagangan, pengawasan dan perlindungan, hubungan industrial dan syarat kerja dan transmigrasi, mengkoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan membuat telaahan dan melaporkan tugas kepada Bupati.
2. Sekretaris
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian fungsi di bidang Kesekretariatan
Fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja Seretriat;
b. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang Umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan evaluasi;
c. Pengkajian bahan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi di bidang kesekretariatan;
d. Pelayanan administratif kepada unit organisasi di lingkungan Dinas;
e. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang di lingkungan Dinas;
f. Pengkajian bahan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi dan penyusunan di bidang kesekretariatan;
g. Pengkajian dan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
h. Pengkajian dan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
i. Pengkajian dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
Ringkasan Tugas :
Sekertaris mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun teknis di bidang kepegawaian dan umum, keuangan, perencanaan dan evaluasi dengan cara merencanakan evaluasi, merumuskan dan menetapkan, membagi tugas, memberi petunjuk dengan merumuskan bahan kebijakan di bidang kepegawaian dan umum keuangan, perencanaan dan evaluasi, menyusun laporan serta melakukan hubungan kerja sesuai dengan kebijakan operasional Dinas
sekretaris membawahi :
1) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
2) Kepala Sub Bagian Keuangan
3) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang Penempatan Tenaga Kerja
Ringkasan Tugas:
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun kebijakan teknis di penempatan tenaga kerja dengan cara merencanakan program, membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan serta mengkaji dan merumuskan bahan kebijakan dibidan penyediaan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, penyediaan dan penempatan tenaga kerja luar negeri, dan pembinaan lembaga latihan swasta dan pemagangan, menyusun laporan serta melakukan hubungan kerja sesuai dengan kebijakan operasional dinas.
Seksi - Seksi :
a. Seksi Pelayanan Antar Kerja Dalam dan Luar Negri
b. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
4. Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian fungsi dinas di Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
Rangkaian Tugas :
Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi merencanakan dan memprogram kerja bidang, melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasn pelaksanaan tugas, mengkaji bahan perumusan kebijakan teknis, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta dan produktivitas tenaga kerja, melaksanakan pelatihan tenaga kerja pengkajian bahan penerbitan izin lembaga pelatihan kerja swasta, membina lembaga pelatihan kerja swasta, melaksanakan monitoring dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Seksi – seksi :
a. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja
b. Seksi Pembinaan Lembaga Latihan Kerja Swasta
5. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Syarat Kerja
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian fungsi dinas di Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.
Fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
b. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang syarat kerja dan pencegahan; dan bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan evaluasi di bidang syarat kerja dan pencegahan; dan bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas dan pembinaan di bidang syarat kerja dan pencegahan; dan bidang penyelesain perselisihan hubungan industrial;
e. Pengkajian bahan pengesahan peraturan perusahaan dan perjanjian bersama;
f. Pengkajian bahan pengesahan lembaga kerjasama Bipartit;
g. Pembinaan jaminan sosial kesehatan tenaga kerja;
h. Pembinaan norma kerja dan kesehatan keselamatan kerja di perusahaan;
i. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
j. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
k. Pelaksanaan koordinasi dan kerjsama di bidang tugasnya;
l. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
m. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Ringkasan Tugas :
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun kebijakan teknis di bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dengan cara merencanakan program, membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan serta mengkaji dan merumuskan bahan kebijakan dalam hal pembinaan penyelesaian hubungan industrial, persyaratan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta menyusun laporan serta melakukan hubungan kerja sesuai dengan kebijakan operasional dinas.
Seksi - Seksi :
a. Seksi syarat kerja
b. Seksi pencegahan dan penyelesaian Hubungan Industrial
6. Kepala Bidang Transmigrasi
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian fungsi dinas di Bidang Transmigrasian
Ringkasan Tugas :
Kepala Bidang Transmigrasi mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun kebijakanteknis di bidang Ketransmigrasiana dengan cara merencanakan program, membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan serta mengkaji dan merumuskan bahan kebijakan dalam hal pembinaan penyelesaian Ketransmigrasian, serta menyusun laporan serta melakukan koordinasi sesuai dengan kebijakan operasional dinas.
Seksi - Seksi :
a. Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Transmigrasi
b. Kepala Seksi pengerahan dan Penempatan Transmigrasi
Â
NO | NAMA | NIP | JABATAN |
1 | Â Ir. H. DADANG BUDIMAN, MM | Â 19630503 198803 1 008 | KEPALA DINAS |
2 | Â Hj. LINA EVELIN MARLINA, S.IP, MM | Â 19670311 198703 2 002 | SEKRETARIS |
3 | Â KHUSYAIRIN, S.Pd, SE, MM | Â 19721226 200312 1 004 | KEPALA BIDANG PENEMPATAN Â TENAGA KERJA |
4 | Â AHMAD MULADI, SH | Â 19630803 199703 1 001 | KEPALA BIDANG HUBUNGAN Â INDUSTRIAL DAN SYARAT Â KERJA |
5 | Â Drs. AGUS ERNAWAN | Â 19650817 199303 1 018 | KEPALA BIDANG PELATIHAN Â KERJA DAN PRODUKTIVITAS Â TENAGA KERJA |
6 | Â Dra. Hj. N. ELIS MUSLIMAH | Â 19630525 198608 2 001 |
KEPALA BIDANG TRANSMIGRASI |
7 | Â ERNI MARIYANA, SE | Â 19800822 201001 2 003 |
KASUBAG PERENCANAAN DAN EVALUASI |
8 | Â Dra. LILIS SETIANINGSIH | Â 19670923 199603 2 003 | KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN |
9 | Â SUTIYANI | Â 19611219 198102 2 002 | KASUBAG KEUANGAN |
10 | Â ACEP EDI SUTARMAN, Sm.Hk | Â 19630315 198411 1 003 | KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL |
11 | Â ENTANG SURYAMAN, S.AP | Â 19640416 198902 1 002 | KEPALA SEKSI SYARAT KERJA |
12 | Â TATANG ARIFIN, S.IP | Â 19640429 198603 1 010 | KEPALA SEKSI PELAYANAN ANTAR KERJA DALAM DAN LUAR NEGERI |
13 | Â DADANG TAPIANA, S.IP | Â 19650101 198703 1 015 | KEPALA SEKSI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA |
14 | Â AAT SETIA PRIATNA, S.IP | Â 19660217 199311 1 001 | KEPALA SEKSI BINA PELATIHAN DAN PEMAGANGAN |
15 | Â MASHATUN, S.IP | Â 19641002 199302 2 001 | KEPALA SEKSI BINA LEMBAGA PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA |
16 | Â RIDWAN AGUS MULYAWAN,S.IP | Â 19790808 200901 1 009 | KEPALA UPTD BLK |
17 | Â NITA KUSUMA DEWI, SS | Â 19800529 201001 2 006 | KASUBAG TU UPTD BLK |
18 | Â DINDIN SUWANDI, S.IP | Â 19631126 198503 1 004 | KEPALA SEKSI PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI |
19 | Â MARLINA, S.Pd | Â 19821018 201001 2 010 | KEPALA SEKSI PENGERAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI |
Dokumen perencanaan dan keuangan daerah Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Sukabumi
No | Judul Dokumen | Deskripsi | Tipe File | Tanggal Unggah | Download |
1 | Renstra 2016-2021 | RENCANA STRATEGIS 2016-2021 | application/pdf | 2019-08-28 10:22:22 | download |
2 | IKU 2018 | INDIKATOR KINERJA DISNAKERTRANS 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:24:08 | download |
3 | Renja 2018 | RENCANA KERJA 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:24:49 | download |
4 | Renja Perubahan 2018 | Rencana Kerja Perubahan 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:25:34 | download |
5 | RKT 2018 | RENCANA KINERJA TAHUNAN 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:28:14 | download |
6 | PK 2018 | PERJANJIAN KINERJA 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:28:52 | download |
7 | PK Perubahan 2018 | PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:29:30 | download |
8 | RAK 2018 | RENCANA AKSI 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:30:31 | download |
9 | LKj 2018 | LAPORAN KINERJA 2018 | application/pdf | 2019-08-28 10:31:11 | download |
10 | Renstra 2016-2021 | RENCANA STRATEGIS TAHUN 2016-2021 | application/pdf | 2020-03-18 08:37:37 | download |
11 | LKj 2019 | LAPORAN KINERJA TAHUN 2019 | application/pdf | 2020-03-18 08:44:49 | download |
12 | Renja 2019 | RENCANA KERJA TAHUN 2019 | application/pdf | 2020-03-18 08:47:52 | download |
13 | Renja Perubahan 2019 | RENCANA KERJA PERUBAHAN TAHUN 2019 | application/pdf | 2020-03-18 08:48:28 | download |
14 | IKU 2019 | INDIKATOR KINERJA UTAMA | application/pdf | 2020-03-18 08:49:04 | download |
15 | PK 2019 | PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 | application/pdf | 2020-03-18 09:23:48 | download |
16 | PK Perubahan 2019 | PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2019 | application/pdf | 2020-03-18 09:24:26 | download |
17 | RAK 2019 | RENCANA AKSI PENCAPAIAN KINERJA TAHUN 2019 | application/pdf | 2020-03-18 09:25:42 | download |
18 | Monev 2019 | MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA TAHUN 2019 | application/pdf | 2020-03-18 09:26:41 | download |
19 | Pohon Kinerja | POHON KINERJA | application/pdf | 2020-03-18 09:27:15 | download |
20 | SOP | SOP PENGUMPULAN DATA KINERJA | application/pdf | 2020-03-18 09:27:45 | download |
21 | Penghargaan | PENGHARGAAN YANG DITERIMA | application/pdf | 2020-03-18 09:28:15 | download |
22 | RENSTRA 2016-2021 | RENCANA STRATEGIS 2016-2021 | application/pdf | 2021-03-17 11:23:50 | download |
23 | LKj TAHUN 2020 | Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2020 | application/pdf | 2021-03-17 11:25:08 | download |
24 | RENCANA KERJA | RENCANA KERJA TAHUN 2020 | application/pdf | 2021-03-17 11:26:03 | download |
25 | IKU TAHUN 2020 | INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2020 | application/pdf | 2021-03-17 11:26:51 | download |
26 | PERJANJIAN KINERJA | Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dan Perjanjian Kinerja Berjenjang | application/pdf | 2021-03-17 11:29:42 | download |
27 | RAK TAHUN 2020 | Rencana Aksi Pencapaian Kinerja Tahun 2020 | application/pdf | 2021-03-17 11:31:00 | download |
28 | MONEV KINERJA | Monev Capaian Kinerja Tahun 2020 | application/pdf | 2021-03-17 11:32:17 | download |
29 | POHON KINERJA | Pohon Kinerja | application/pdf | 2021-03-17 11:33:01 | download |
30 | SOP Pengumpulan Data | SOP Pengumpulan Data Kinerja | application/pdf | 2021-03-17 11:33:54 | download |
31 | Daftar Penghargaan | Daftar Penghargaan yang diterima tahun 2020 | application/pdf | 2021-03-17 11:35:05 | download |
32 | Perjanjian Kinerja | application/pdf | 2022-03-28 14:03:58 | download | |
33 | Perjanjian Kinerja Perubahan 2021 | Perjanjian Kinerja Perubahan 2021 | application/pdf | 2022-03-28 14:06:47 | download |
34 | Renja 2021 | Rencana Kerja 2021 | application/pdf | 2022-03-28 14:07:45 | download |
35 | Renstra 2021-2026 | Rencana Strategis 2021 | application/pdf | 2022-03-28 14:08:33 | download |