supervisor_account
supervisor_account
OPD | KAB Sukabumi

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Jl. Raya Rambay No.70 Cisaat, Kabupaten Sukabumi
Telp 0266-211075, Email dispencapil_sukabumi@yahoo.co.id

http://www.dukcapilkabsukabumi.org

Menu Pintas :
Dokumen perencanann dan keuangan

 

Profil Dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Sukabumi  adalah merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam bidang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan dan Pembangunan dibidang  Kependudukan dan Pencatatan Sipil  sesuai dengan  ketentuan  dan perundang-undangan yang berlaku.

Terbentuknya dinas  kependudukan  dan catatan sipil berawal pada tahun 2001, pada saat dibentuknya Kabinet Gotong Royong, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri serta, Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen Dalam Negeri. Melalui kedua keputusan presiden tersebut maka mulai dibentuk Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan yang bertindak sebagai penyelenggara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengelola informasi kependudukan dan pengkajian perkembangan; proyeksi dan penyerasian kebijakan kependudukan. Pembentukan wadah organisasi tersebut pada hakikatnya sebagai suatu pemenuhan kebutuhan dan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Wewenang Pemerintah dan Wewenang Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 di bidang politik dalam negeri dan administrasi publik serta di bidang lainnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan pedoman administrasi kependudukan dan penetapan kebijakan sistem informasi nasional, termasuk juga yang berkaitan dengan perihal kependudukan (Pidato sambutan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri, 2002:5). Dengan dasar- dasar pertimbangan tersebut di atas, maka dibentuklah dinas kependudukan dan catatan sipil. Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat daerah maka pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan otonomi kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui pembentukan kantor-kantor dinas di daerah (Sumber: Syafiie, 2003:129).

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuntut agar Aparatur Negara bekerja lebih baik dalam suatu pemerintahan yang mampu mewujudkan terselenggaranya mekanisme yang berdaya guna dan berhasil guna melalui cara menciptakan, menggambarkan dan memelihara sinergi yang konstruktif untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Oleh sebab itu langkah-langkah strategis yang ditempuh sebagai wujud dari tanggung jawab dan koordinasi dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi dijabarkan dalam bentuk visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam Program Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi memiliki catatan sejarah yang tidak sama panjangnya dengan berdirinya Kabupaten Sukabumi. Berdirinya Depok bermula dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan wilayah Jabotabek, kemudian berkembang menjadi Kota Administratif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 sampai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 mengenai pembentukan Kabupaten Sukabumi (Sumber: Kabupaten Sukabumi dalam Angka 2003, 2004:). Mengikuti peraturan tersebut karenanya, pembentukan dinas-dinas bersamaan dengan berubahnya status pemerintahan kota wilayah administratif Depok menjadi pemerintahan kota.

TUGAS DAN FUNGSI

Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan urusan di bidang kependudukan dan di pimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas di bidang Informasi Administrasi Kependudukan, pengawasan dan pengendalian administrasi kependudukan.
  4. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan.
  6. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang tugas-nya.
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas.
  9. Dan, pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

Berkenaan dengan Dokumen-Dokumen Dinas dapat dilihat sebagaimana berikut :

Renstra Dinas  Klik disini

PK Dinas 2016  Klik Disini

PK Dinas 2017  Klik Disini

LKJ Dinas 2016  Klik Disini



Struktur Organisasi



Daftar Pegawai

 

NO NAMA NIP JABATAN
1      
2      
3      
4      
5      
6      


Publikasi

Dokumen perencanaan dan keuangan daerah Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sukabumi

No Judul Dokumen Deskripsi Tipe File Tanggal Unggah Download
Belum ada file yang di upload
//